Dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945, NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten/kota. Setiap daerah otonom memiliki kewajiban mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang tugas pelaksanaannya diatur dalam UU.
Ada 3 syarat pembentukan daerah otonomi, yaitu :
a. Syarat Administratif
Syarat administrative untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Mendagri.
Syarat administrative untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi Mendagri.
b. Syarat Teknis
Syarat teknis pembentukan daerah adalah kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, potensi daerah, social budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terjadinya otonomi daerah.
c. Syarat Fisik
Agar dapat membentuk daerah otonom dengan ketentuan paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi paling sedikit 7 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar