topbella

Senin, 29 November 2010

penyelenggaraan otonomi daerah di desa/kelurahan

Dalam mengoordinasi penyelenggaraan  pemerintahan di desa/kelurahan, pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah, yaitu camat. Beberapa desa atau kelurahan dikoordinasikan dalam sebuah kecamatan. Dapat disimpulkan bahwa camat bukan kepala daerah, melainkan perangkat daerah kabupaten/kota. Camat bertugas melaksanakan tugas dari bupati/walikota.

Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI.

Pemerintahan desa terdiri unsure pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Perangkat desa yang bertugas bersama pemerintah desa antara lain sekretaris desa, kepala urusan dan kepala dusun. Masa tugas kepala desa adalah 6 tahun yang lalu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Jabatan sekretaris desa diisi oleh PNS, anggota BPD ditetapkan dengan musyawarah.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan. Dipimpin oleh lurah yaitu pegawai yang diangkat oleh bupati/walikota. Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan, kepala urusan, dan kepala lingkungan.  

0 komentar:

Posting Komentar