topbella

Senin, 29 November 2010

Masalah dan Langkah dalam Pemecahan Masalah yang Berkenaan dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pembiayaan daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber dana guna membiayai pelaksanaannya harus digali secara optimal bagi daerah. Daerah yang PAD-nya kurang karena daerah yang kurang potensial hanya dapat bergantung pada dana alokasi dari pusat. Masalah yang dapat timbul akibat hal ini antara lain terhambatnya pembangunan dan kesenjangan antardaerah akan meningkat.

 

 SDM (Sumber Daya Manusia)

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dibutuhkan tenaga-tenaga dan SDM yang berkualitas yang mampu mengelola daerahnya dengan baik. Jika dilihat dari sisi pemerintah, tenaga yang memiliki sifat pemikir, memiliki orientasi yang jelas dan baik, serta mampu memajukan daerahnya sangat dibutuhkan. Dari sisi masyarakat diperlukan tenaga terdidik yang ahli sebagai motor penggerak dan pelaksana pembangunan. Masalah SDM merupakan masalah serius yang dihadapi sebagian desa di tanah air.

SDA (Sumber daya Alam)

SDA dan SDM merupakan 2 unsur terpenting dalam perkembangan suatu daerah. Daerah yang tingkat kesuburan lahannya tinggi, tentu akan dapat dengan mudah melakukan pembangunan dan mendapat tambahan perolehan dana, sehingga kesejahteraan rakyatnya lebih terjamin. Berbeda dengan daerah yang gersang, tidak ada lahan yang bisa dimanfaatkan, dan tidak memiliki sumber daya alam lain seperti bahan tambang, mereka hanya bisa mengandalkan subsidi pemerintah, maka pembangunannya akan terhambat.

Kesenjangan Antardaerah 

Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki banyak penduduk yang tersebar yang berada di tiap pulau. Jawa sebagai pusat pemerintahan tentunya memiliki pembangunan yang baik beserta sarana dan prasarananya. Berbeda dengan pulau lain, yang memiliki tingkat pembangunan di bawah pulau Jawa. Tingkat kemakmuran yang berbeda-beda dapat berpotensi menimbulkan keirian antardaerah yang berdampak dapat mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

Langkah Penyelesaian Masalah

v  Identifikasi masalah, berupa pendataan masalah yang dialami oleh setiap daerah.

v  Menentukan skala prioritas dari yang terjadi berdasarkan permasalahan mana yang mendesak dan harus diselesaikan secepatnya.

v  Menentukan sumber permasalahan. Dengan mengetahui sumber permasalahan, maka dapat ditentukan cara penyelesaian.

v  Menentukan alternative pemecahan masalah dengan segala pertimbangan biaya, resiko, dan dampak lain.

v  Merumuskannya dalam suatu kebijakan, seperti UU dan Perda.

penyelenggaraan otonomi daerah di desa/kelurahan

Dalam mengoordinasi penyelenggaraan  pemerintahan di desa/kelurahan, pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah, yaitu camat. Beberapa desa atau kelurahan dikoordinasikan dalam sebuah kecamatan. Dapat disimpulkan bahwa camat bukan kepala daerah, melainkan perangkat daerah kabupaten/kota. Camat bertugas melaksanakan tugas dari bupati/walikota.

Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI.

Pemerintahan desa terdiri unsure pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Perangkat desa yang bertugas bersama pemerintah desa antara lain sekretaris desa, kepala urusan dan kepala dusun. Masa tugas kepala desa adalah 6 tahun yang lalu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Jabatan sekretaris desa diisi oleh PNS, anggota BPD ditetapkan dengan musyawarah.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan. Dipimpin oleh lurah yaitu pegawai yang diangkat oleh bupati/walikota. Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan, kepala urusan, dan kepala lingkungan.  

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Yang dimaksud dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :

Ø  Gubernur dan Wakil Gubernur (provinsi)

Ø  Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten)

Ø  Walikota dan Wakil Walikota (Kota)

Kepala daerah beserta wakilnya dipilih melalui pemilu yang disebut pilkada/pemilukada. Dilaksanakan pertama kali pada Juni 2005. Dan pada Pilkada DKI Jakarta 2007 telah dilaksanakan pilkada berdaraskan UU No 22 tahun 2007.

Disamping itu DPRD juga masuk dalam unsure pemerintahan daerah sebagai badan legislative daerah. Pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah memiliki tugas dan wewenang antara lain :

v  Menyusun dan mengajuka rencangan APBD

v  Mengajukan rancangan perda dan menetapkannya sebagai perda bersama dengan DPRD

v  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

v  Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan

v  Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan

v  Memberi laporan pertanggungjawaban pada DPRD

v  Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan pada DPRD dan masyarakat

Adapun tugas wakil kepala daerah adalah sebagai berikut ;

v  Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah

v  Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota untuk wakil daerah provinsi

6.1.5. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

DPRD bias juga disebut sebagai partner kerja pemerintah daerah. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi DPRD antara lain :

v  Fungsi Legislasi, yaitu bersama dengan kepala daerah menetapkan peraturan daerah.

v  Fungsi Anggaran, yaitu bersama kepala daerah menetapkan APBD.

v  Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan UU lain, pelaksanaan peraturan kepala daerah, pelaksanaan APBD, dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Tugas dan wewenang DPRD antara lain :

v  Membentuk perda yang dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.

v  Membahas dan menyetujui APBD.

v  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

v  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah/masyarakat.

v  Member persetujuan kerjasama dengan daerah lain.

 

 

Hak dan kewajiban DPRD antara lain :

v  Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan yang strategis untuk masyarakat.

v  Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki suatu kebijakan kepala daerah yang dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

v  Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut hak angket dan interpelasi.

Sumber keuangan daerah

Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahannya juga membutuhkan dana. Dana penyelenggaraan pemerintahan tersebut didapat dari :

Ø  Pendapatan asli daerah (PAD)

Ø  Dana Perimbangan

Ø  Pinjama daerah, dan sumber dana lain yang sah

Sumber pendapatan asli daerah berasal dari Hasil Pajak Daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang lainnya. PAD juga bias didapat dari sumber dana lain yang sah.

Dana perimbangan didapat dari bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerimaan dari SDA; Dana alokasi umum dan Dana alokasi khusus. Penerimaan Negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Negara dan 90% untuk daerah, penerimaan Negara dari bead an pinjaman daerah.

Syarat Pembentukan Daerah Otonomi

Dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945, NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten/kota. Setiap daerah otonom memiliki kewajiban mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang tugas pelaksanaannya diatur dalam UU.

            Ada 3 syarat pembentukan daerah otonomi, yaitu :

a.    Syarat Administratif

Syarat administrative untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota  dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Mendagri.

Syarat administrative untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta  rekomendasi Mendagri.

b.    Syarat Teknis

Syarat teknis pembentukan daerah adalah kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, potensi daerah, social budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terjadinya otonomi daerah.

c.    Syarat Fisik

Agar dapat membentuk daerah otonom dengan ketentuan paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi paling sedikit 7 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.