topbella

Senin, 29 November 2010

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Yang dimaksud dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :

Ø  Gubernur dan Wakil Gubernur (provinsi)

Ø  Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten)

Ø  Walikota dan Wakil Walikota (Kota)

Kepala daerah beserta wakilnya dipilih melalui pemilu yang disebut pilkada/pemilukada. Dilaksanakan pertama kali pada Juni 2005. Dan pada Pilkada DKI Jakarta 2007 telah dilaksanakan pilkada berdaraskan UU No 22 tahun 2007.

Disamping itu DPRD juga masuk dalam unsure pemerintahan daerah sebagai badan legislative daerah. Pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah memiliki tugas dan wewenang antara lain :

v  Menyusun dan mengajuka rencangan APBD

v  Mengajukan rancangan perda dan menetapkannya sebagai perda bersama dengan DPRD

v  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

v  Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan

v  Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan

v  Memberi laporan pertanggungjawaban pada DPRD

v  Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan pada DPRD dan masyarakat

Adapun tugas wakil kepala daerah adalah sebagai berikut ;

v  Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah

v  Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota untuk wakil daerah provinsi

6.1.5. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

DPRD bias juga disebut sebagai partner kerja pemerintah daerah. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi DPRD antara lain :

v  Fungsi Legislasi, yaitu bersama dengan kepala daerah menetapkan peraturan daerah.

v  Fungsi Anggaran, yaitu bersama kepala daerah menetapkan APBD.

v  Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan UU lain, pelaksanaan peraturan kepala daerah, pelaksanaan APBD, dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Tugas dan wewenang DPRD antara lain :

v  Membentuk perda yang dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.

v  Membahas dan menyetujui APBD.

v  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

v  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah/masyarakat.

v  Member persetujuan kerjasama dengan daerah lain.

 

 

Hak dan kewajiban DPRD antara lain :

v  Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan yang strategis untuk masyarakat.

v  Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki suatu kebijakan kepala daerah yang dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

v  Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut hak angket dan interpelasi.

0 komentar:

Posting Komentar